PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;dan e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
