PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 99
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Pemenuhan aspek keaslian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b dilakukan dengan: a. menyediakan mekanisme verifikasi; b. menyediakan mekanisme validasi; dan c. menerapkan sistem hash function.
