PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 100
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Pemenuhan aspek keutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c dilakukan dengan: a. menerapkan pendeteksian modifikasi; dan b. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
