PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 101
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Pemenuhan aspek kenirsangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d dilakukan dengan: a. menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi; dan b. penjaminan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik melalui sertifikat elektronik.
