PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 102
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Pemenuhan aspek ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf e dilakukan dengan: a. menerapkan sistem pencadangan secara berkala; b. membuat perencanaan untuk menjamin data dan informasi dapat selalu diakses; dan c. menerapkan sistem pemulihan.
