PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 98
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Pemenuhan aspek kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a dilakukan dengan: a. MENETAPKAN klasifikasi informasi; b. menerapkan enkripsi dengan sistem kriptografi; dan c. menerapkan pembatasan akses terhadap data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
