PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 97
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Keamanan Data dan Informasi Desa meliputi aspek: a. kerahasiaan; b. keaslian; c. keutuhan; d. kenirsangkalan; dan e. ketersediaan.
