PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 96
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dapat dirinci dan dipertukarkan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Rincian jenis Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya tentang Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
