PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 95
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang terkait dengan Pembangunan Desa harus menjadi bagian dari registrasi arsip Desa. (2) Registrasi arsip Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian sistem informasi kearsipan dinamis dan statis terintegrasi dan sistem informasi kearsipan nasional. (3) Sistem informasi kearsipan dinamis dan statis terintegrasi dan sistem informasi kearsipan nasional sebagimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. (4) Pemerintah Desa bertanggung jawab melakukan pengelolaan arsip dinamis secara tertib, teratur, dan berkelanjutan.
