Pasal 94
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Desa dan data potensi Desa dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu sistem yang saling berhubungan dan dapat dipertukarkan. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan standar format, klasifikasi, dan kodefikasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Pertukaran Data Desa dan data potensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui mekanisme Interoperabilitas yang menjamin keterhubungan antarsistem. (4) Penyelenggaraan Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan aspek keamanan data, kerahasiaan, dan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data Desa dan data potensi Desa yang telah diintegrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa. (6) Pemerintah Desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Interoperabilitas Data Desa dan data potensi Desa.
