PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 93
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang terkait Pembangunan Desa harus bersifat Interoperabilitas dengan data yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satu data INDONESIA. (3) Interoperabilitas Data Desa, Data Pembangunan Desa, dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. standar data yang baku;
b. metadata yang jelas dan terpilah; c. Interoperabilitas data secara efektif dan efisien; dan d. kode referensi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
