Pasal 92
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat informasi tentang: a. program pembangunan sektoral dari kementerian/lembaga yang dilaksanakan di Desa; b. program pembangunan sektoral dari pemerintah daerah provinsi yang dilaksanakan di Desa; c. program pembangunan sektoral dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan di Desa; d. program/kegiatan Pembangunan Desa yang dikelola melalui kerja sama antarDesa; e. program/kegiatan Pembangunan Desa yang dikelola melalui mekanisme kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan f. hasil dokumentasi praktik baik dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahan masukan dalam Perencanaan Pembangunan Desa. (3) Pemerintah Desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat harus melakukan pendokumentasian praktik baik dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. (4) Hasil pendokumentasian sebagaimana pada ayat (3) diintegrasikan dengan platform sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dan sistem informasi kearsipan nasional arsip nasional sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah dan registrasi arsip Desa untuk memori kolektif bangsa.
