Pasal 88
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf p paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa; b. keikutsertaan masyarakat dalam musyawarah Desa dan forum pengambilan keputusan lainnya; c. partisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, gotong royong, dan kegiatan sosial budaya Desa; d. kontribusi sukarela masyarakat dalam bentuk tenaga, waktu, keahlian, atau materi; e. peran kelompok masyarakat seperti pemuda, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok marjinal dan rentan dalam Pembangunan Desa; f. jumlah dan jenis kegiatan berbasis swadaya masyarakat; dan g. faktor penghambat dan pendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
