PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 89
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b merupakan representasi capaian indikator keluaran tahunan Pembangunan Desa dan Indikator Hasil SDGs Desa. (2) Data Pembangunan Desa berfungsi sebagai acuan utama dalam Perencanaan Pembangunan Desa. (3) Data Pembangunan Desa meliputi informasi tentang capaian indikator keluaran tahunan Pembangunan Desa dan capaian Indikator Hasil SDGs Desa. (4) Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipublikasikan melalui Platform SID yang terintegrasi untuk mendukung dinamika pemutakhiran data.
