PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 87
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf o paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. struktur organisasi Pemerintah Desa; b. kepala Desa beserta masa jabatan; c. perangkat Desa beserta nama, jabatan, tugas, dan masa jabatan; d. Badan Permusyawaratan Desa beserta nama anggota, fungsi, dan masa jabatan; e. lembaga kemasyarakatan Desa; f. lembaga adat Desa atau sebutan lainnya; g. tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; h. unit pelayanan publik di Desa; dan
i. hubungan kemitraan antarlembaga Desa dan dengan pihak luar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa.
