PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 86
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data administrasi Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf n paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. Perencanaan Pembangunan Desa; b. pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; c. sumber anggaran pembiayaan Pembangunan Desa; d. pelaksana kegiatan Pembangunan Desa; e. keluaran Pembangunan Desa; f. pengawasan Pembangunan Desa; g. partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; dan h. pelaporan dan dokumentasi kegiatan Pembangunan Desa.
