PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 85
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 meliputi dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Setiap transaksi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara nontunai melalui Platform SID. (3) Transaksi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pencairan, dan pelaporan. (4) Platform SID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhubung secara langsung dengan sistem perbendaharaan negara dan sistem audit internal atau eksternal. (5) Informasi anggaran dan realisasi dana Desa harus dipublikasikan melalui dasbor publik yang dapat diakses masyarakat.
