Pasal 84
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data administrasi keuangan dan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf m paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. sumber pendapatan Desa; b. dokumen anggaran pendapatan dan belanja Desa; c. realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa setiap tahun anggaran; d. pencatatan transaksi keuangan Desa secara digital dalam Platform SID; e. laporan pertanggungjawaban keuangan Desa; f. jenis, jumlah, status kepemilikan, dan lokasi aset milik Desa; g. pemanfaatan dan pemeliharaan aset Desa; h. perubahan atau pengalihan status aset Desa; i. pencatatan dan pelaporan administrasi keuangan dan aset Desa secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. data dan informasi mengenai administrasi keuangan dan aset Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
