Pasal 83
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data kolaborasi dan kemitraan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf l paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai:
a. bentuk kolaborasi dan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah Desa, badan usaha milik Desa, koperasi, dan/atau pelaku usaha; b. mitra kerja sama yang terlibat dari unsur pemerintah Desa dan unsur pihak ketiga; c. jenis kerja sama meliputi kerja sama antarDesa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga serta kemitraan usaha antara badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama dan pelaku usaha; d. ruang lingkup kerja sama meliputi bidang ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola; e. jangka waktu dan status pelaksanaan kerja sama atau kemitraan; f. perjanjian atau dokumen legal yang menjadi dasar kemitraan; g. sumber daya yang digunakan atau dimobilisasi dalam kerja sama; h. manfaat dan dampak kerja sama atau kemitraan bagi masyarakat dan pemerintah Desa; dan i. mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kerja sama atau kemitraan. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. pelaku usaha; c. media massa; d. organisasi kemasyarakatan; e. organisasi keagamaan; f. organisasi pemuda; g. organisasi perempuan; dan h. lembaga filantropi meliputi yayasan, lembaga zakat dan wakaf, corporate foundation, dan lembaga donor pembangunan.
