Pasal 82
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data inovasi dan teknologi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf k paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis inovasi; b. inovasi lokal berbasis kearifan lokal atau budaya masyarakat Desa; c. penerapan teknologi tepat guna dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan; d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; e. sumber inovasi; f. dampak penerapan inovasi; g. partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan adopsi inovasi; dan h. kerja sama pengembangan inovasi dan teknologi dengan lembaga pendidikan, pelaku usaha, atau pemerintah. (2) Jenis inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. inovasi di bidang pemerintahan Desa; b. inovasi di bidang Pembangunan Desa; c. inovasi di bidang pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. inovasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Sumber inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit berasal dari: a. warga Desa atau kelompok masyarakat; b. pemerintah Desa; c. kerja sama antarDesa; dan d. kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
