Pasal 81
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Jenis dan sebaran sumber daya alam di wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi: a. tanah; b. air; c. hutan; d. mineral dan bahan galian; e. hasil laut dan perairan darat; dan f. sumber daya alam lainnya sesuai kondisi Desa. (2) Jenis dan sebaran sumber daya tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jenis tanah; b. tingkat kesuburan dan daya dukung tanah; c. luas dan persebaran lahan berdasarkan jenis penggunaannya; d. status penguasaan atau kepemilikan lahan; dan e. data dan informasi sumber daya tanah lainnya sesuai kondisi Desa. (3) Jenis dan sebaran sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sumber air permukaan; b. sumber air tanah; c. kualitas dan kuantitas air; d. potensi dan ancaman krisis air bersih; dan e. data dan informasi sumber daya air lainnya sesuai kondisi Desa. (4) Jenis dan sebaran sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jenis hutan; b. luas dan persebaran kawasan hutan; c. status kepemilikan hutan; d. status hak pengelolaan hutan; e. potensi hasil hutan kayu dan nonkayu; dan f. data dan informasi sumber daya hutan lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Jenis dan sebaran sumber daya mineral dan bahan galian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. jenis mineral; b. lokasi dan luas sebaran sumber daya mineral; c. status pengelolaan; d. dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan; dan e. data dan informasi sumber daya mineral lainnya sesuai kondisi Desa. (6) Jenis dan sebaran sumber daya hasil laut dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. ikan tangkap dan/atau ikan budidaya; b. persebaran kawasan tangkapan ikan dan/atau budidaya ikan; c. hasil laut, sungai, dan/atau danau; d. sarana pendukung dan kapasitas produksi perikanan masyarakat; dan
e. data dan informasi jenis dan sebaran sumber daya hasil laut dan perairan darat lainnya sesuai kondisi Desa. (7) Sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi: a. potensi energi terbarukan; b. kekayaan geologis/geopark; c. potensi bahan baku lokal untuk kerajinan atau industri; dan d. keanekaragaman hayati yang penting secara ekologis dan/atau ekonomis.
