Pasal 80
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data sumber daya alam Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf j meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis dan sebaran sumber daya alam di wilayah Desa; b. luas dan status penguasaan atau kepemilikan atas sumber daya alam; c. potensi hasil sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan Desa; d. tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat, kelompok usaha, atau pihak lain; e. regulasi lokal, aturan adat, atau Peraturan Desa terkait pengelolaan sumber daya alam; f. dampak lingkungan dan sosial dari pemanfaatan sumber daya alam; g. konflik atau sengketa terkait sumber daya alam; h. kerja sama atau kemitraan pengelolaan sumber daya alam dengan pihak ketiga; dan i. data dan informasi lainnya mengenai sumber daya alam sesuai kondisi Desa.
