Pasal 79
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data lingkungan hidup Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf i meliputi data dan informasi mengenai: a. kondisi umum lingkungan alam Desa; b. jenis dan luas tutupan lahan; c. kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber daya air; d. keberadaan flora dan fauna lokal, termasuk yang dilindungi atau terancam punah; e. pencemaran lingkungan; f. pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga maupun usaha; g. kawasan lindung atau konservasi yang berada dalam wilayah Desa; h. potensi dan praktik pemanfaatan energi terbarukan; i. kegiatan usaha wanatani; j. kegiatan pelestarian dan rehabilitasi lingkungan yang dilakukan masyarakat Desa; dan k. data dan informasi lainnya mengenai lingkungan hidup sesuai kondisi Desa. (2) Kondisi umum lingkungan alam Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. topografi; b. iklim dan cuaca; c. bentang alam; d. jenis dan karakteristik tanah; e. kondisi geologi; f. kondisi hidrologi; g. ketersediaan air permukaan dan air tanah; h. tutupan lahan alami; i. flora dan fauna endemik di Desa; j. potensi kerawanan bencana alam; dan k. kondisi umum lingkungan alam lainnya yang ada di wilayah Desa. (3) Jenis dan luas tutupan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. hutan; b. sawah; c. kebun; d. permukiman; e. semak belukar; f. lahan kosong atau lahan terlantar; g. padang rumput atau savana; h. lahan basah; i. badan air; dan j. jenis dan luas tutupan lahan lainnya sesuai kondisi wilayah Desa. (4) Kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mata air; b. sungai; c. danau;
d. sumur; e. irigasi; f. air hujan; g. embung, kolam retensi, atau waduk Desa; h. saluran drainase/aliran air buatan; i. kualitas air; dan j. kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber daya air lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. sumber pencemaran dan lokasi terdampak di wilayah Desa; e. tingkat dan frekuensi pencemaran berdasarkan hasil pengamatan atau keluhan masyarakat; f. upaya penanganan atau pengendalian pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah Desa, atau pihak lain; dan g. pencemaran lingkungan lainnya sesuai kondisi Desa. (6) Kegiatan usaha wanatani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. wanatani bambu; b. wanatani sengon; c. wanatani akasia; d. wanatani jati; e. wanatani mahoni; f. wanatani buah-buahan; g. wanatani tanaman rempah atau obat; dan h. jenis kegiatan wanatani lainnya sesuai kondisi dan potensi sumber daya hutan di wilayah Desa.
