Pasal 78
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf h meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis potensi bencana alam dan nonalam di wilayah Desa; b. wilayah atau zona rawan bencana di Desa; c. riwayat kejadian bencana di wilayah Desa; d. jumlah dan profil warga terdampak bencana; e. ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana;
f. kapasitas dan peran lembaga atau relawan kebencanaan di Desa; g. rencana kontingensi atau rencana tanggap darurat Desa; h. kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana yang dilakukan masyarakat Desa; i. dukungan dari pihak eksternal dalam pengurangan risiko bencana; dan j. data dan informasi lainnya mengenai kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa sesuai kondisi Desa. (2) Jenis potensi bencana alam dan nonalam di wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. banjir; b. longsor; c. gempa bumi; d. kekeringan; e. kebakaran; f. wabah; g. konflik sosial; dan h. jenis potensi bencana alam dan nonalam lainnya yang ada di wilayah Desa. (3) Riwayat kejadian bencana di wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. waktu kejadian bencana; b. lokasi kejadian bencana; c. dampak kejadian bencana; d. rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana; dan e. data dan informasi riwayat kejadian bencana lainnya sesuai wilayah Desa. (4) Ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. posko darurat; b. alat evakuasi; c. logistik; d. jalur evakuasi; e. rumah pengungsian; dan f. sarana dan prasarana penanggulangan bencana lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Dukungan dari pihak eksternal dalam pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pelaku usaha; e. organisasi kemasyarakatan; f. lembaga filantropi; dan g. dukungan dari pihak eksternal lainnya dalam pengurangan resiko bencana di wilayah Desa.
