Pasal 77
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf g meliputi data dan informasi mengenai: a. jumlah dan identitas warga miskin; b. jumlah dan identitas keluarga miskin; c. kelompok rentan; d. kelompok marginal; e. penerima bantuan sosial; f. jenis bantuan sosial yang diterima; g. cakupan dan frekuensi penerimaan bantuan; h. warga yang terdampak bencana atau situasi darurat lainnya; i. lembaga kemasyarakatan dan/atau kelompok pelindungan sosial di Desa; j. program pemberdayaan sosial untuk peningkatan kesejahteraan kelompok penerima bantuan; dan k. data dan informasi lainnya mengenai pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa. (2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi data dan informasi mengenai: a. warga lanjut usia; b. penyandang disabilitas; c. anak termasuk anak terlantar; d. perempuan termasuk perempuan kepala keluarga; e. ibu hamil dan menyusui; f. anak balita; g. anak dengan kondisi stunting; dan h. individu dan/atau kelompok lainnya yang rentan terhadap risiko sosial, ekonomi, atau kesehatan. (3) Kelompok marginal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi data dan informasi mengenai: a. masyarakat miskin dan tidak mampu; b. pekerja sektor informal berpenghasilan rendah; c. komunitas adat terpencil atau masyarakat hukum adat yang terpinggirkan; d. warga tanpa identitas kependudukan atau akses terhadap layanan dasar; e. korban konflik sosial atau bencana yang belum pulih secara sosial ekonomi; dan f. individu dan/atau kelompok lainnya yang mengalami keterpencilan, pengucilan sosial, atau keterbatasan akses terhadap pembangunan dan pelayanan publik. (4) Penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi data dan informasi mengenai: a. penerima bantuan langsung tunai dana Desa; b. penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga;
c. penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah provinsi; d. penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah kabupaten/kota; e. penerima bantuan sosial dari Desa; f. penerima bantuan sosial dari badan amil zakat, infak, dan sedekah; g. penerima bantuan sosial dari lembaga keagamaan; h. penerima bantuan sosial dari lembaga filantropi nonpemerintah; i. penerima bantuan sosial dari individu dermawan; dan j. penerima bantuan sosial dari sumber lainnya. (5) Jenis bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data dan informasi mengenai: a. bantuan langsung tunai dana Desa; b. bantuan pangan; c. bantuan sandang dan perlengkapan dasar; d. bantuan perbaikan atau pembangunan rumah tidak layak huni; e. bantuan kesehatan dan makanan sehat bergizi; f. bantuan pendidikan; g. bantuan alat bantu disabilitas; h. bantuan modal usaha dan/atau alat produksi bagi keluarga miskin dan kelompok rentan; i. bantuan untuk korban bencana alam atau bencana nonalam; dan j. jenis bantuan sosial lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat Desa. (6) Lembaga kemasyarakatan dan/atau kelompok pelindungan sosial di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi data dan informasi mengenai: a. posyandu; b. karang taruna; c. pemberdayaan kesejahteraan keluarga; d. kelompok peduli disabilitas; e. forum anak Desa; f. kelompok perempuan Desa; dan g. lembaga kemasyarakatan dan/atau kelompok pelindungan sosial lainnya yang sesuai kondisi Desa.
