PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 76
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf f meliputi data dan informasi mengenai: a. aksesibilitas pelayanan sanitasi; b. jumlah penduduk miskin; c. aksesibilitas pelayanan kesehatan; d. aksesibilitas pelayanan pendidikan; e. kepesertaan dalam jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan jaminan sosial lainnya; f. kepemilikan rumah layak huni; g. akses terhadap air bersih; h. kondisi gizi anak;
i. aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas; j. kepemilikan dokumen kependudukan; dan k. data dan informasi lainnya mengenai pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa.
