Pasal 75
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data ekonomi Desa dan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis dan persebaran mata pencaharian utama penduduk; b. usaha ekonomi masyarakat; c. aset ekonomi milik Desa dan masyarakat Desa; d. lembaga ekonomi di Desa; e. produk unggulan Desa dalam bentuk barang dan/atau jasa; f. pemasaran produk unggulan Desa dalam bentuk barang dan/atau jasa; g. investasi ekonomi di wilayah Desa; dan h. data dan informasi lainnya mengenai ekonomi Desa dan masyarakat Desa. (2) Jenis dan persebaran mata pencaharian utama penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi data dan informasi mengenai: a. petani; b. peternak; c. pembudidaya ikan; d. nelayan; e. penyedia jasa; f. pedagang; g. pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah; h. pengusaha besar; i. buruh harian; j. buruh pabrik; k. buruh tani; l. aparatur sipil negara, tentara nasional INDONESIA/polisi, guru, perangkat Desa; dan m. mata pencaharian utama lainnya sesuai dengan kondisi dan karakteristik Desa. (3) Usaha ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi mengenai: a. pertanian pangan; b. pertanian hortikultura; c. pertanian industri; d. perkebunan rakyat; e. perkebunan komersial;
f. peternakan ruminansia; g. peternakan unggas; h. perikanan budidaya; i. perikanan tangkap; j. perdagangan; k. jasa; l. industri rumahan; m. industri komersial; n. pertambangan rakyat; o. pertambangan oleh badan usaha pertambangan skala besar berizin; dan p. usaha ekonomi masyarakat lainnya sesuai kondisi Desa. (4) Lembaga ekonomi di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi data dan informasi mengenai: a. badan usaha milik Desa; b. koperasi; c. kelompok usaha masyarakat; d. lembaga keuangan mikro; dan e. lembaga ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. (5) Pemasaran produk unggulan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi data dan informasi mengenai: a. pemasaran berskala lokal; b. pemasaran berskala regional; c. pemasaran berskala nasional; d. pemasaran berskala internasional/ekspor; dan e. pemasaran produk unggulan Desa lainnya sesuai kondisi Desa. (6) Investasi ekonomi di wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi data dan informasi mengenai: a. jenis investasi; b. sektor usaha; c. pelaku investasi; d. nilai investasi; dan e. data dan informasi mengenai investasi lainnya sesuai kondisi Desa.
