Pasal 74
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d meliputi data dan informasi mengenai: a. potensi sumber daya alam yang mendukung kegiatan ekonomi Desa dan masyarakat Desa; b. potensi sumber daya buatan yang mendukung kegiatan ekonomi Desa dan masyarakat Desa; c. potensi sumber daya manusia; d. potensi ekonomi kreatif; e. potensi produk unggulan Desa; dan f. data dan informasi lainnya mengenai potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa. (2) Potensi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi data dan informasi mengenai: a. tanah; b. mata air; c. sungai; d. danau; e. hutan; f. bukit; g. pertambangan; dan h. data dan informasi lainnya mengenai potensi sumber daya alam yang mendukung kegiatan ekonomi sesuai kondisi Desa. (3) Potensi sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi mengenai: a. jalan usaha tani; b. pasar Desa; c. irigasi; d. jaringan listrik; e. telekomunikasi; f. alat pertanian;
g. mesin industri rumah tangga; h. teknologi tepat guna; i. gudang; j. balai bibit; k. rumah produksi; l. cold storage; m. tempat pengolahan hasil pertanian; dan n. data dan informasi lainnya mengenai potensi sumber daya buatan yang mendukung kegiatan ekonomi sesuai kondisi Desa.
