Pasal 73
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai teknologi tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf f meliputi: a. arsitektur; b. perkakas pengolahan sawah; c. alat transportasi; d. sistem irigasi; dan e. teknologi tradisional lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (2) Data dan informasi mengenai seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g meliputi: a. seni tari; b. seni musik; c. seni rupa; d. seni patung; e. seni sastra; f. seni pertunjukan; g. seni media; h. film; dan i. kesenian lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (3) Data dan informasi mengenai bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h meliputi: a. lisan;
b. tulisan; c. isyarat; dan d. bahasa lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (4) Data dan informasi mengenai permainan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf i meliputi: a. kelereng; b. gobak sodor; c. congklak; d. gasing; dan e. permainan anak lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (5) Data dan informasi mengenai olahraga tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf j meliputi: a. pasola; b. lompat batu; c. debus; dan d. olahraga tradisional lainnya yang berkembang di masyarakat Desa.
