Pasal 72
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai tradisi lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a meliputi: a. sejarah lisan; b. dongeng; c. cerita rakyat; dan d. tradisi lisan lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (2) Data dan informasi mengenai manuskrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b meliputi: a. serat; b. babad; c. hikayat; d. kitab; dan e. manuskrip lainnya sebagai warisan budaya Desa. (3) Data dan informasi mengenai adat istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c meliputi:
a. tata kelola lingkungan; b. tata cara penyelesaian sengketa; c. tata cara bermusyawarah; dan d. adat istiadat lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (4) Data dan informasi mengenai ritus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d meliputi: a. perayaan; b. peringatan kelahiran; c. upacara perkawinan; d. upacara kematian; e. ritual; dan f. ritus lainnya yang berkembang di masyarakat Desa. (5) Data dan informasi mengenai pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e meliputi: a. kerajinan; b. busana; c. makanan minuman tradisional; d. jamu; e. pengobatan tradisional; f. metode pertanian lokal; g. sistem kalender musim; h. pertanian lokal berbasis kearifan tradisional; i. sistem kalender musim atau penanggalan adat; j. pengetahuan tentang cuaca dan lingkungan alam; k. teknik pengelolaan sumber daya alam secara tradisional; l. sistem pendidikan nonformal berbasis budaya; dan m. pengetahuan tradisional lainnya yang berkembang di masyarakat Desa.
