PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 71
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data dan informasi mengenai aspek budaya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b meliputi: a. tradisi lisan; b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; g. seni; h. bahasa; i. permainan anak; j. olahraga tradisional; k. cagar budaya; l. warisan budaya benda dan takbenda lainnya yang berkembang di masyarakat Desa.
