Pasal 70
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai aspek sosial nonkependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a meliputi: a. aktivitas gotong royong masyarakat; b. keterlibatan dalam organisasi sosial; c. sistem nilai dan norma sosial yang berlaku; d. kebiasaan hidup bermasyarakat; e. konflik sosial dan cara penyelesaiannya; f. keberadaan dan peran tokoh masyarakat; dan g. data dan informasi lainnya mengenai aspek sosial nonkependudukan yang sesuai karakteristik Desa. (2) Data dan informasi mengenai keterlibatan dalam organisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberdayaan kesejahteraan keluarga; b. karang taruna; c. pos pelayanan terpadu;
d. rukun tetangga; e. rukun warga; f. dasa wisma; dan g. data dan informasi lainnya mengenai aspek sosial nonkependudukan yang sesuai karakteristik Desa. (3) Data dan informasi mengenai kebiasaan hidup bermasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. gotong royong; b. musyawarah untuk mufakat; c. tradisi tolong menolong; d. sistem keamanan lingkungan; e. kunjungan sosial; f. partisipasi dalam kegiatan keagamaan dan adat; g. kepedulian terhadap sesama; h. pembentukan kelompok sosial; i. peran tokoh masyarakat dan tokoh agama; j. nilai sopan santun dan tata krama; dan k. data dan informasi lainnya mengenai kebiasaan hidup bermasyarakat yang sesuai karakteristik Desa.
