Pasal 68
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf i paling sedikit meliputi: a. disabilitas; b. lansia; c. anak yatim, piatu, atau yatim piatu; dan d. kelompok rentan lainnya.
(2) Data dan informasi mengenai disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi disabilitas: a. fisik; b. mental; c. sensorik; dan d. intelektual. (3) Data dan informasi mengenai status kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf j paling sedikit meliputi: a. penduduk tetap; b. penduduk tidak tetap; c. pendatang; d. penduduk keluar; dan e. penduduk meninggal dunia. (4) Data dan informasi mengenai status penduduk tetap dan penduduk tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b meliputi: a. penduduk tetap yang memiliki dokumen kependudukan; b. penduduk tetap yang tidak memiliki dokumen kependudukan; c. penduduk tidak tetap yang memiliki dokumen kependudukan; dan d. penduduk tidak tetap yang tidak memiliki dokumen kependudukan.
