Pasal 67
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai agama/kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf f paling sedikit meliputi: a. islam; b. kristen; c. katolik; d. hindu; e. buddha; f. konghucu; dan g. kepercayaan lokal. (2) Data dan informasi mengenai keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g paling sedikit meliputi: a. kepala keluarga; b. anggota keluarga; dan c. hubungan keluarga. (3) Data dan informasi mengenai status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf h paling sedikit meliputi: a. tingkat penghasilan; b. aset dan status kepemilikan aset; dan c. kepesertaan bantuan sosial. (4) Data dan informasi mengenai tingkat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi warga: a. miskin ekstrem; b. miskin; c. menengah; dan d. sejahtera. (5) Data dan informasi mengenai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. tanah; b. kendaraan; c. rumah; d. ternak; dan e. unit usaha. (6) Data dan informasi mengenai status kepemilikan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. milik sendiri; b. kontrak/sewa; c. bebas sewa; d. dinas; dan e. status lainnya.
