Pasal 66
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai pekerjaan/mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e paling sedikit meliputi: a. berusaha sendiri; b. berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar; c. berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar; d. buruh/karyawan/pegawai swasta; e. aparatur sipil negara, tentara nasional INDONESIA, polisi, pegawai badan usaha milik negara/daerah, atau pejabat negara; f. pegawai pemerintahan Desa g. pekerja bebas pertanian; h. pekerja bebas nonpertanian; dan i. pekerja keluarga/tidak dibayar. (2) Berusaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a paling sedikit meliputi: a. petani; b. nelayan; c. peternak; d. perajin; e. pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pedagang warung; f. tukang servis peralatan elektronik, kendaraan, dan rumah tangga; g. tukang jahit atau penjahit rumahan; h. pelaku industri kreatif meliputi seniman, pembuat konten, desainer, atau fotografer; i. pelaku usaha mikro dan kecil; dan j. wirausahawan perorangan. (3) Berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. petani yang menggunakan tenaga kerja musiman; b. nelayan kecil dengan awak tidak tetap; c. tukang kayu atau tukang bangunan; d. tukang batu atau tukang plester; e. tukang listrik atau tukang ledeng; f. tukang gali sumur atau tukang gali makam; g. pengemudi ojek konvensional maupun daring; h. pedagang dengan asisten tidak tetap; dan i. pengelola usaha rumah tangga dengan tenaga keluarga yang tidak dibayar. (4) Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. pemilik pabrik kecil dan menengah; b. pemilik usaha perkebunan; c. pemilik usaha pertambangan rakyat; d. pemilik bengkel kendaraan atau jasa perawatan; e. pemilik usaha kuliner, restoran, atau kafe; f. pemilik toko modern, swalayan, atau minimarket; dan g. pengusaha jasa logistik dan distribusi. (5) Buruh/karyawan/pegawai swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. buruh pabrik atau operator produksi; b. karyawan administrasi, keuangan, atau pemasaran; c. tenaga profesional meliputi dokter, bidan, perawat, guru, dosen, atau konsultan; d. satuan pengamanan atau tenaga keamanan; e. pegawai perhotelan, restoran, dan pariwisata; f. pekerja transportasi meliputi sopir, kondektur, pramugara, atau pramugari; dan g. tenaga kerja di sektor jasa dan perdagangan lainnya. (6) Aparatur sipil negara, tentara nasional INDONESIA, polisi, pegawai badan usaha milik negara/daerah, atau pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b. anggota tentara nasional INDONESIA dan polisi; c. pegawai badan usaha milik negara/daerah; d. kepala daerah dan wakil kepala daerah; e. anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota atau provinsi; f. anggota dewan perwakilan rakyat Republik INDONESIA dan dewan perwakilan daerah Republik INDONESIA; dan g. pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pegawai pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit meliputi: a. kepala Desa; b. sekretaris Desa; c. perangkat Desa; d. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan e. staf pelaksana urusan pemerintahan Desa. (8) Pekerja bebas pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit meliputi: a. buruh tani harian; b. buruh kebun; c. buruh peternakan; d. buruh penggarap lahan; dan e. buruh penanam atau pemanen hasil pertanian. (9) Pekerja bebas nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit meliputi: a. tukang bangunan; b. pengemudi ojek atau sopir lepas; c. buruh angkut di pasar, pelabuhan, atau terminal; d. pekerja lepas di sektor jasa; dan e. pekerja seni dan hiburan lepas. (10) Pekerja keluarga/tidak dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i paling sedikit meliputi: a. anggota keluarga yang membantu usaha keluarga tanpa menerima upah; b. ibu rumah tangga yang berkontribusi dalam kegiatan produksi rumah tangga; c. anggota kelompok tani, nelayan, atau perajin yang bekerja secara gotong royong; d. relawan masyarakat Desa; dan
e. pekerja sosial sukarela di lingkungan masyarakat.
