Pasal 65
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai identitas dasar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a paling sedikit meliputi: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan; c. nomor kartu keluarga; d. tempat dan tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status kewarganegaraan; dan g. golongan darah. (2) Data dan informasi mengenai alamat dan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b paling sedikit meliputi: a. alamat tempat tinggal; b. rukun tetangga/rukun warga; c. dusun atau lingkungan; d. Desa; e. kecamatan; f. kabupaten/kota; g. provinsi; h. status domisili; dan i. status kepemilikan rumah. (3) Data dan informasi mengenai status perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c paling sedikit meliputi: a. belum kawin; b. kawin; c. cerai hidup; atau d. cerai mati. (4) Data dan informasi mengenai pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d paling sedikit meliputi: a. tingkat pendidikan terakhir; dan b. status sekolah saat ini.
