PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 64
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data kependudukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. identitas dasar penduduk; b. alamat dan domisili; c. status perkawinan; d. pendidikan; e. pekerjaan/mata pencaharian; f. agama/kepercayaan; g. data keluarga; h. status sosial dan ekonomi; i. kondisi khusus; dan j. status kependudukan.
