PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 63
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai Peta Wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e meliputi: a. batas wilayah administrasi Desa; b. batas wilayah dusun, rukun warga, dan rukun tetangga; c. penggunaan lahan Desa; d. topografi dan geografi Desa; e. infrastruktur dan sarana prasarana Desa; f. potensi sumber daya alam; g. ekonomi Desa; h. sosial budaya Desa; i. risiko bencana dan wilayah rawan bencana; j. kawasan lindung dan konservasi; dan k. data dan informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik wilayah Desa. (2) Dalam hal wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik Desa, data dan informasi
mengenai Peta Wilayah Desa juga meliputi wilayah pesisir dan laut.
