Pasal 62
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data dan informasi mengenai infrastruktur wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, meliputi: a. jaringan jalan Desa, jalan lingkungan, dan akses antarwilayah; b. jembatan Desa dan penghubung antarwilayah; c. saluran irigasi dan drainase; d. jaringan listrik dan gardu distribusi; e. jaringan air bersih dan sanitasi; f. sarana komunikasi dan menara telekomunikasi; g. fasilitas pengelolaan sampah dan limbah; h. infrastruktur penunjang ekonomi seperti pasar Desa, gudang, dan kios badan usaha milik Desa; i. infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya; j. infrastruktur sosial budaya meliputi rumah ibadah, rumah adat, tempat pemakaman umum, dan/atau pusat kegiatan masyarakat; dan k. infrastruktur lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah Desa.
