PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 61
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data dan informasi mengenai topografi dan geografi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi: a. gunung atau pegunungan; b. bukit dan lereng; c. dataran tinggi dan dataran rendah; d. lembah; e. sungai dan anak sungai; f. danau, embung, dan waduk; g. rawa dan lahan basah; h. mata air dan sumber air tanah; i. kawasan pantai dan pesisir; j. sempadan sungai dan sempadan pantai; dan k. unsur topografi dan geografi lainnya sesuai dengan karakteristik wilayah Desa.
