Pasal 60
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dan informasi mengenai penggunaan lahan di wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. lahan pertanian; b. lahan pemukiman; c. lahan hutan; d. lahan perkantoran; e. lahan fasilitas umum; f. lahan usaha ekonomi masyarakat nonpesisir; g. lahan konservasi darat dan resapan air; h. lahan infrastruktur dan utilitas publik; i. lahan sosial dan budaya; j. lahan kosong atau tidak terpakai; dan k. penggunaan lahan wilayah lainnya sesuai dengan kondisi wilayah Desa. (2) Dalam hal wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik wilayah pesisir, penggunaan lahan meliputi: a. pantai dan zona pasang surut; b. tambak dan kolam budidaya perairan; c. hutan mangrove dan vegetasi pantai lainnya; d. sempadan pantai sebagai zona pelindungan dan pembatasan aktivitas ekonomi; e. pelabuhan, dermaga, dan lokasi sandar perahu nelayan; f. tempat pelelangan ikan; g. tempat pengolahan hasil laut; h. kawasan konservasi laut Desa; i. zona tangkapan nelayan; j. zona wisata bahari atau pantai; dan k. penggunaan lahan wilayah pesisir lainnya sesuai dengan kondisi wilayah Desa.
