PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 59
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data dan informasi mengenai batas wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, paling sedikit meliputi: a. batas wilayah administrasi Desa; b. batas antardusun, rukun warga, dan rukun tetangga; dan c. batas alami Desa berupa sungai, bukit, hutan, dan bentang alam lainnya.
