PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 58
BAB 3 — PENDATAAN DESA
Data kewilayahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi data dan informasi geospasial mengenai: a. batas wilayah Desa; b. penggunaan lahan di wilayah Desa; c. topografi dan geografi Desa; d. infrastruktur wilayah Desa; dan e. Peta Wilayah Desa.
