Pasal 57
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 56 berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan tata ruang Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa. (2) Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data kewilayahan Desa; b. data kependudukan Desa; c. data sosial budaya Desa; d. data potensi ekonomi Desa dan masyarakat Desa; e. data ekonomi Desa dan masyarakat Desa; f. data pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat Desa; g. data pelindungan sosial dan penerima bantuan di Desa; h. data kebencanaan dan mitigasi risiko wilayah Desa; i. data lingkungan hidup Desa; j. data sumber daya alam Desa; k. data inovasi dan teknologi Desa; l. data kolaborasi dan kemitraan Desa; m. data administrasi keuangan dan aset Desa; n. data administrasi Pembangunan Desa; o. data pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa; p. data partisipasi masyarakat Desa; dan q. data lainnya sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Desa.
