Pasal 56
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a merupakan representasi kondisi objektif kewilayahan dan kemasyarakatan Desa.
(2) Kondisi objektif kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi: a. batas wilayah; b. penggunaan lahan; c. topografi; d. geografi; e. sumber daya alam; dan f. infrastruktur dasar Desa. (3) Kondisi objektif kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. demografi; b. sosial budaya; c. ekonomi masyarakat; d. administrasi Pembangunan Desa; e. administrasi keuangan dan aset Desa; f. tata kelola Desa; g. kelembagaan pemerintahan Desa; dan h. partisipasi masyarakat Desa. (4) Kondisi objektif kewilayahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Platform SID disajikan melalui aplikasi Sistem Informasi Geografis.
