PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 55
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data dasar Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) dicadangkan dan disimpan dalam bentuk Data Digital. (2) Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan dan disimpan dengan menggunakan aplikasi pencadangan sistem dan basis data.
