Pasal 54
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Validasi Data Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh staf Pendataan Desa dan dikoordinasikan oleh sekretaris Desa. (2) Kepala Desa menyampaikan laporan hasil validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Permusyawaratan Desa dan menginformasikan kepada masyarakat Desa. (3) Laporan hasil validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam musyawarah Desa. (4) Hasil keputusan musyawarah Desa tentang laporan hasil validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh kepala Desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa, dan satu orang perwakilan masyarakat Desa. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Data Dasar Pembangunan Desa.
