Pasal 53
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Validasi Data Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dimaksudkan untuk memastikan validitas Data Digital dalam SID. (2) Validasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. validasi format data untuk memastikan kesesuaian jenis data, panjang karakter, dan standar penulisan; b. validasi kelengkapan data untuk memastikan seluruh data wajib telah terisi secara lengkap; c. validasi konsistensi data untuk memastikan tidak ada pertentangan antara satu data dengan data lainnya;
d. validasi relasional dan spasial untuk memeriksa keterkaitan antara Data Geospasial dan atribut dalam sistem; e. validasi legalitas data untuk memastikan data bersumber dari dokumen atau lembaga yang sah; f. validasi lapangan untuk mencocokkan Data Digital dengan kondisi nyata di wilayah Desa; g. validasi multilevel secara berjenjang mulai dari tingkat Desa hingga otoritas di atasnya; dan h. validasi periodik untuk memastikan data tetap akurat dan mutakhir sesuai perkembangan Desa.
