PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 52
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diklasifikasikan secara digital dalam aplikasi SID. (2) Klasifikasi Data Digital sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; dan c. informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa. (3) Setiap kategori Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jenis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (4) Klasifikasi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis sejak tahap awal pencatatan Data Digital. (5) Pembaruan hasil klasifikasi Data Digital dilakukan secara berkala pada saat tahap pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
