PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 51
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Data Analog hasil Pendataan Desa dimasukkan ke dalam aplikasi SID untuk diubah menjadi Data Digital. (2) Pencatatan Data Analog dilakukan secara sistematis dan terdokumentasikan dalam bentuk Data Digital. (3) Pencatatan Data Analog menjadi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir standar Data Digital dalam aplikasi SID. (4) Pencatatan Data Analog menjadi Data Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh staf Pendataan Desa dan dikoordinasikan oleh sekretaris Desa.
